Sabtu, 27 November 2010

FIQIH HADIST,.,.,

 FIQIH HADITS
1. Bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui sesuatu masalah agama, mengamalkan perintah Allah di dalam Al Quran:
“Betanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak tahu.”
2. Ilmu terlebih dahulu sebelum beramal. 

3. Boleh berlayar mengarungi lautan meskipun bukan untuk berjihad.
4. Membawa bekal ketika shafar menyalahi perbuatan kaum shufi.
5. Kewajiban memelihara dan menjaga diri dari kebinasaan seperti kelaparan dan kehausan.
6. Dari kaedah ushul: “Menolak kerusakan didahulukan dari mengambil manfaat.”
7. Bahwa syari’at Islam itu sangat mudah bagi mereka yang faham dan ikhlas.
8. Bahwa seseorang tidak dibebani kecuali semampunya.
9. Bahwa syari’at Islam selalu memberikan jalan keluar bagi segala kesulitan.
10. Disukainya bagi seorang mufti untuk memberikan jawaban yang lebih dari yang ditanyakan, sebagaimana jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
11. Bahwa air laut itu suci dan mensucikan.
12. Bahwa bangkai binatang laut itu halal.
13. Bolehnya berwudlu dengan air yang telah bercampur dengan sesuatu sehingga berubah rasanya, atau baunya atau warnanya selama tidak kemasukan najis, dan selama penamaannya tetap air, bukan yang telah berubah menjadi air teh atau kopi, dan lain-lain.
14. bahwa Islam mengatur hidup dan kehidupan manusia, dunia mereka dan akhirat mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar